Citrust.id – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu (JATAYU) melakukan audiensi dengan DPRD Indramayu perihal rencana Pembangunan PLTU II, yang banyak menimbulkan dampak negatif bagi warga, pada Senin (26/02).
Dari hasil audiensi tersebut, DPRD mengeluarkan beberapa poin dari tuntutan warga yang menolak rencana pembangunan PLTU II Indramayu.
Pertama, DPRD kabupaten Indramayu meminta kepada semua pihak yang terkait untuk menghormati keputusan PTUN Bandung No. 90/G/LH/2017/PTUN-BDG tanggal 6 Desember 2017.
Kedua, memberi lahan pekerjaan bagi warga yang terkena dampak pembangunan PLTU 2 x 1000 MW terutama buruh tani dan nelayan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun imbauan yang dikeluarkan oleh DPRD dirasa tidak menjawab atas tuntutan Warga yang menolak rencana pembangunan PLTU II. Seperti halnya yang disampaikan oleh Toto aktivis JATAYU.
“Warga merasa kecewa dari hasil audiensi dengan DPRD Kab. Indramayu yang sifatnya hanya berupa imbauan, dan tidak mengabulkan sepenuhya keinginan warga untuk menolak PLTU II,” paparnya.
Toto melanjutkan bahwa dampak yang akan dirasakan dengan adanya PLTU, selain akan merusak lingkungan karena menggunakan energi kotor batu bara.
“Adanya PLTU juga akan merampas ruang hidup rakyat dan merampas mata pencaharian nelayan, karena laut yang terkontaminasi limbah dari PLTU, begitupun dengan buruh tani yang tidak bisa menggarap lahan lagi akibat lahan garapannya dirampas untuk pembangunan PLTU”, pungkasnya. /engkos