Soal Gugatan Hukum PLTU 2 Cirebon, Dedy Mizwar: Nanti Pengadilan yang Memutuskan!

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedy Mizwar mengaku menyerahkan semua keputusan hukum kepada pengadilan, terkait gugatan hukum Izin Lingkungan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 yang dilakukan oleh 6 nelayan pinggiran Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Meski begitu, Pemprov Jabar selaku tergugat tengah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 21 April lalu, setelah pada proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kalah, dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan untuk pembangunan ekspansi PLTU yang bekapasitas 1X1000 Megawatt itu dibatalkan atau dicabut karena cacat yuridis.

“Saya kira bagus, ada kesadaran masyarakat yang mengontrol. Tetapi kan semuanya nanti pengadilan yang memutuskan. Saya kira itu juga bisa diselesaikan nanti di pengadilan atau kompromi. Bukannya tidak ada solusi, semuanya ada solusi,” ungkap Dedy di sela Kunjungan Kerja (Kunker) ke PLTU Cirebon, Minggu (30/07).

‎Dedy menegaskan, bahwa tata ruang yang menjadi persoalan pada pembangunan PLTU 2 bisa dirubah atau direvisi. Namun dirinya menekankan kepada perusahaan agar benar-benar memperhatikan lingkungan, dengan membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara profesional.

“Tata ruang itu bukan tidak bisa dirubah, bisa. Lima tahun sekali bisa direvisi, apalagi untuk proyek-proyek strategis. Seperti kereta cepat, kereta sedang, beberapa ruas jalan tol di Jabar, itu menyangkut tata ruang kota/kabupaten. Tetapi proses Amdalnya harus memenuhi ketentuan persyaratan memadai,” ungkapnya.

Izin Lingkungan PLTU 2 telah digugat masyarakat terdampak dalam perkara nomor 24/G/LH/2016/PTUN-BDG dan diputus oleh PTUN Bandung pada tanggal 19 April 2017 yang lalu.

Dalam putusannya , majelis hakim menyatakan bahwa Izin Lingkungan PLTU 2 mengandung cacat yuridis karena gagal mematuhi persyaratan tata ruang, dan dengan demikian pengadilan mewajibkan pemberi izin (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat) untuk mencabut Izin Lingkungan tersebut.‎ (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Jelang Pilkada, Ribuan Pelajar di Kota Cirebon Belum Memiliki e-KTP
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *