Citrust.id – Kisruh impor beras 500 Ton yang sempat salah importir mendapat tanggapan dari Wakil Presden RI.
Kisruh itu bermula dari Kemendag yang memutuskan impr melalui PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero) bukan kepada Bulog, akan tetapi menurut aturan Perpres 48 Tahun bahwa Bulog merupkan penugasan untuk ketahanan pangan nasional dan bertugas menimpor beras untuk menjaga stablisasi harga beras.
Oleh karenaya Yusuf kallah menyatakan,”mungkin saja kemendag kurang mempelajari aturan yang ada”, ujarnya (16/01/2018) dilansir Tempo. /SW