Citrust.id – Parlemen Jepang merasa heran dengan kasus hukum yang menjerat proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon. Mereka mengaku bingung, dengan adanya Izin Lingkungan yang baru. Padahal berdasarkan laporan yang mereka terima, Izin Lingkungan untuk PLTU 2 Cirebon sudah dicabut, melalui proses peradilan, dan sudah ada keputusan hukum tetap.
“Kok bisa seperti ini. Saya bingung regulasi hukum Indonesia. Mereka yang membuat aturan, mereka yang melanggar, dan mereka membuat aturan lagi untuk menggugurkan pelanggaran mereka,” ujar Mr. Takeda, salah satu anggota parlemen yang juga diamini teman sejawatnya, Ms. Iwabuchi.
Reaksi yang sama pun tampak diperlihatkan oleh tiga anggota parlemen lainnya, yakni Ms. Masako Ohkawara dan Mr. Shoichi Kondoh dari Constitutional Democratic Party, serta Mr. Michihiro Ishibashi dari Democratic Party.
Parlemen akan menyikapi hal ini dengan serius. Mereka mencatat dan menampung informasi-informasi yang disampaikan masyarakat Cirebon, terkait dampak buruk dan persoalan hukum PLTU 2, yang mana proyek tersebut dibiayai JBIC, bank pemerintah Pemerintah Jepang.
“Ketika kami mendapat laporan yang pertama pada Mei lalu, kami langsung memanggil JBIC. Mereka mengaku tidak ada masalah. Mereka mendapat jaminan dari Pemerintah Indonesia, dan perusahaan sudah melakukan kewajiban, dengan memberikan CSR,” ungkap Michihiro Ishibashi.
“Kami akan sampaikan informasi baru ini ke JBIC, dan meminta keterangannya. Ini masalah serius. Tidak bisa dibiarkan. Kalian hati-hati. Tolong beri kami kabar, karena itu penting untuk kami di sini,” tandasnya.
Perlu diketahui, PLTU 1 berkapasitas 1X660 MW memulai pekerjaan konstruksi pada tahun 2007 dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2012. Proyek ini bernilai USD $850 juta. PLTU 1 telah dikembangkan oleh konsorsium PT. Cirebon Electric Power (CEP) yang terdiri dari Marubeni pemilik saham (32,5%), Korea Midland Power (27,5%), Samtan (20%), dan Indika Energy (20%).
PT. CEP menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) 30 tahun dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada bulan Agustus 2007. JBIC, The Eksport-Import Bank of Korea, dan private banks membuat perjanjian pinjaman dengan PT.CEP pada bulan Maret 2010 dengan pembiayaan bersama senilai USD $595 juta.
Sedangkan proyek PLTU 2 berkapasitas 1X1000 MW diperkirakan membutuhkan investasi sebesar USD $2,1 miliar, yang ditargetkan beroperasi pada 2021. Marubeni pemilik saham (35%), Indika Energy (25%), Samtan (20%), Korea Midland Power (10%) dan JERA (10%) telah berinvestasi dalam proyek ekspansi PLTU Cirebon ini, dengan nama perusahaan konsorsium PT. Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
PT.CEPR telah menandatangani perjanjian jual beli listrik 25 tahun dengan PLN pada bulan Oktober 2015. JBIC dan Eksport-Import Bank of Korea membuat perjanjian pinjaman dengan PT.CEPR pada tanggal 18 April 2017, meskipun rincian pembiayaan bersama dengan bank swasta (ING, Bank Mizuho, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ) tidak diumumkan secara resmi. (Citrust.id)