Majalengkatrust.com – Anggota Panwaslu Kabupaten Majalengka, Alan Barok Ulumudin mengatakan langkah KPU terkait larangan menjadi penyelenggara adHoc lebih dari dua periode anggota PPK, PPS dan KPPS sudah tepat sebagai upaya untuk memutus mata rantai permasalahan dalam penyelanggaran pemilu.
“Hal ini bukan tanpa sebab, berdasar hasil evaluasi yang sangat panjang dari lembaga dan pakar kepemiluan, bahwa berbagai modus kejahatan kerap terjadi di tingkatan ini.” kata kata Alan Barok, Minggu (15/10).
Bagi mereka yang sudah berulang kali menjadi penyelanggara adhock, tentu mereka sudah khatam tentang A dampai Z-nya, bagaimana memainkan setiap tahapan baik dari proses pemungutan, penghitungan sampai rekapitulasi suara.
Dikatakan dia, dalam hal tahapan _recrutment_ calon Anggota PPK, PPS dan KPPS ini, sangat penting peran masyarakat untuk sama-sama mengawasi proses ini.
“Jangan beri kesempatan siapapun yang punya libido politik jahat untuk merusak independensi penyelenggara Pemilu,” tegas dia.
Dan perlu menjadi catatan, lanjut dia, dalam pasal 72 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas dinyatakan bahwa syarat minimal menjadi PPK,PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN adalah 17 tahun lebih lengkapnya bisa di baca terkait syarat menjadi PPK,PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN di Pasal 72 hurup a-i UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Disini tidak dijelaskan bahwa yang berhak mengikuti seleksi adalah mereka yang memiliki rekomendasi dari Camat ataupun Kepala kelurahan/Desa. Jadi jika ada isu bahwa calon anggota PPK, PPS, KPPS harus mendapat rekomendasi dari Camat atau Kepala Kelurahan/Desa adalah hoax belaka,” tandas Alan.
Alan menghimbau kepada masyarakat, jika ternyata dilapangan terdapat keganjilan dalam proses recruitment anggota PPK,PPS,KPPS pihaknya terbuka lebar untuk menerima semua laporan yang terjadi.
“Mari bersama-sama mengawasi pemilu demi tegaknya keadilan pemilu,” pungkas dia. (Abduh)