Cirebontrust.com – Pengasuh Pondok Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Kabupaten Cirebon, KH Mustofa Aqil Siroj secara tegas dan gamblang menilai jika permasalahan yang dialami Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi, bukan suatu aksi penistaan agama.
Penegasan itu, disampaikan secara pribadi sebagai ulama di Kabupaten Cirebon yang sempat bertemu dengan yang bersangkutan yang datang ke rumahnya di Kempek, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, permasalahan yang sempat membuat gaduh dan memanas suasana di Kabupaten Crebon itu, sebenarnya tidak ada unsur penistaan agama sama sekali. Menjadikan suasana gaduh, hal itu lebih disebabkan adanya aksi politisir oleh orang-orang yang memang tak suka kepada yang bersangkutan.
“Setelah saya ngobrol, dan beliau menjelaskan secara gamblang, saya sudah cukup jelas di sini tidak ada unsur penistaan agama sama sekali dari status Pak Sukaryadi,” kata KH Mustofa di hadapan awak media, saat jumpa pers di kediamannya, Minggu (16/7).
Ia menjelaskan, di dalam Bahasa Arab terdapat istilah tekstual dan kontekstual. Begitu pula di dalam ayat-ayat Alquran yang ditutunkan oleh Allah SWT. Artinya, kata dia, setiap bahasa ataupun ayat Alquran bisa ditakwili atau suatu usaha untuk memahami ucapan maupun kata-kata.
Begitu pula, kata dia, hal-hal yang sekiranya berbahaya atau merugikan orang lain, maka perlu adanya pentakwilan.
“Termasuk juga statusnya Pak Sukaryadi di FB, perlu ditakwili. Dan tergantung niatnya, saya pun sudah klarifikasi yang bersangkutan dan yang dilakukan dia tidak seperti itu. Artinya, yang bersangkutan mengakui tidak ada maksud tidak takut kepada Allah dalam statusnya itu,” kata Mustofa yang juga pengurus di PBNU tersebut.
Ia yang juga sebagai Anggota Fatwa di MUI pusat tersebut berharap, kondisi permasalahn itu tidak diperlu diperkeruh hingga berlarut-larut. Sebab, secara pandangan Agama Islam pun jelas-jelas tidak ada unsur penistaan agama.
“Saya berangkat dari husnudzon, Pak Sukaryadi tidak ada niatan untuk tidak takut kepada Allah seperti yang ada dalam statusnya. Maka saya inginkan situasi ini jangan diperkeruh,” katanya.
Meski pun sekarang kasus tersebut, sedang diproses oleh pihak kepolisian atas laporan yang dilakukan Raden Gilap bersama belasan pengacara, Mustofa mengaku hal itu jelas-jelas tidak ada unsur pidana di dalamnya.
Sebab, pihak kepolisian pun, harus menentukan semuanya itu berdasarkan ahli agama. Dan secara pandangan agama sendiri, kata dia, tidak ada unsur penistaan agama di dalamnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar permasalah yang hingga membuat kondisi tak kondusif itu tidak lagi dipersoalkan. Dan harusnya menyejukan situasi, jangan malah memperkeruh keadaan.
“Sekali lagi, saya berangkat untuk menyejukan situasi. Kata-kata itu perlu ditakwili, jangan langsung menilai hal itu salah, atau menistakan agama sebelum dibuktikan kebenaranya dan dimintai klarifikasi dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (Sukirno Raharjo)