Akibat Kecewa dan Kesal Tanpa SIPI, Nelayan Indramayu Nekat Berlayar

  • Bagikan

Indramayutrust.com – Sulitnya pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dirasakan ratusan pemilik kapal di atas 30 GT di Kabupaten Indramayu. Sebagian nelayan berencana akan memaksa untuk berlayar mencari ikan sebagai sumber penghidupan, kendati belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Bahkan bukan hanya itu, rencananya para nakhoda dan awak kapalpun tanpa meminta surat izin berlayar dari Syah Bandar Indramayu.

“Langkah ini sebagai bukti kekecewaan kami, sebagai nelayan yang terus jadi korban kebijakan pemerintah,” ungkap salah satu juragan perahu yang enggan disebutkan kepada CT.

Menurutnya, bentuk kekecewaan ini sudah dibicarakan dalam rapat terbatas setelah aksi audiens bersama wakil rakyat di DPRD Indramayu besok(senin red)yang diterima oleh Komisi B sebagai mitra kerja Diskanla.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya sudah cukup koperatif atas segala aturan yang dikeluarkan pemerintah terutama dalam hal pengurusan Izin atau SIPI. Namun apakah pihaknya bersama dengan para nelayan lain harus terus menunggu dengan posisi kapal disandar selama bertahun-tahun.

“Kami sudah lakukan upaya untuk menempuh perizinan, tapi hingga sekarang belum keluar, apakah nunggu surat izin saja baru kami dan keluarga anak buah bisa makan,” terangnya.

Ia mengaku, akibat belun mengantongi izin berlayar dari Kementerian, banyak rekan-rekan yang nekad untuk mengadu nasib di laut tertangkap oleh petugas Polair seperti di Kalimantan dan beberapa daerah lain.

“Tapi nanti ini sebagai bentuk aksi lanjutan setelah mendatangi DPRD yakni mogok perizinan,” tandasnya.

Seperti diketahui, perwakilan nelayan Kabupaten Indramayu dijadwalkan akan beraudiensi bersama Komisi B DPRD Indramayu pada Senin (10/4) pukul 09.00 WIB untuk membahas seputar sulitnya menempuh perizinan nelayab atau SIPI.

Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Indramayu, Sudarto melalui Sekretarisnya, H. Suryana SE menuturkan para pemilik kapal di atas 30 GT di Karangsong khususnya dan di Kabupaten Indramayu mengeluhkan sulitnya mengurus Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

BACA JUGA:  Sembilanbelas Residivis Curanmor Ditangkap Polres Indramayu

“Kami melakukan audensi dengan DPRD Indramayu, guna memecahkan permasalahan yang ada, nelayan kita sudah banyak yang tidak melaut mereka menganggur, dampak dari proses perizinan yang lama, jika dipaksakan melaut mereka takut akan ditangkap.” terang H. Suryana. SE.

Senada, Ketua Presidium Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin menambahkan kapal milik nelayan di atas 30 GT diharuskan mengurus atau memperpanjang izin tahunan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.

Dan dalam kondisi tidak memiliki SIPI ini para nelayan dihadapkan pada dua pilihan yaitu nekat melaut atau tidak melaut.

“Mereka yang memilih nekat melaut berarti mengambil resiko ditangkap aparat hukum. Saat ini sudah banyak kapal yang di tangkap dari Januari–April ini saja, sudah puluhan kapal nelayan Indramayu di tangkap, bahkan sekarang masih ada dua kapal lagi yang ditangkap,” jelas, Kajidin.

Dengan adanyanya masalah ini kata Kajidin, bukannya mengurangi pengangguran malah justru menambah pengangguran.  Dan bukannya mengentaskan kemiskinan malah justru akan menambah kemiskinan.

“Kami tidak keberatan mengurus SIPI kapal di atas 30 GT. Tetapi kami minta tidak perlu ke Jakarta dan prosesnya tidak lama seperti ini, setidaknya ada petugas KKP dari Pusat yang bisa memberikan pelayanan di daerah, Petugas mereka kan banyak bukan di pusat saja,” paparnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mengharuskan nelayan mengantongi SIPI itu, berimbas bagi nelayan yang mengoperasionalkan kapal berbobot 30 GT keatas.

Aturan pemerintah yang diterapkan oleh Menteri Kela‎utan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti tersebut dianggap sangat mempersulit nelayan, karena dalam membuat  SIPI harus ke pusat, sementara prosesnya memakan waktu lama hingga berbulan-bulan.

“Pajak naik drastis kami turuti, sementara, dalam mengurus SIPI saja prosesnya lama, Katanya di permudah tapi nyatanya di persulit bahkan berbelit – belit, katanya bisa melalui online tapi nyatanya gak bisa dan tetap harus ke Jakarta, sedangkan seluruh Indonesia harus kesana, prosesnya kan gak mungkin selesai dalam satu dua minggu, entah apa sebenarnya maunya pemerintah ini,” pungkasnya. (Asna)

BACA JUGA:  Pesawat Latih Jatuh ke Persawahan Warga, Dua Pilot Luka-luka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *