JAKARTA (CT) – Terkait dengan beredarnya kabar tentang TKI asal Kabupaten Indramayu yang akan dihukum pancung, yakni Rusmini Wati, hal tersebut mendapat penolakan keras, salah satunya dari anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menyampaikan bahwa hukuman pancung terhadap Rusmini tidak dibenarkan. Pasalnya, vonis pada Rusmini hanya kurungan penjara 12 tahun.
Hal tersebut disampaikan Rieke Diah Pitaloka dalam sambutannya pada acara ulang tahun ke-14 Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang berlangsung di Gedung Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (25/02).
“Kita tetap akan memperjuangkan dan menuntut agar Rusmini Wati dibebaskan,” ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya bersama SBMI juga akan terus mengawal kasus Rusmini, agar bisa dibebaskan dari kurungan penjara serta meminta hak-hak Rusmini yang belum dibayarkan.
Baca juga:
Dituduh Gunakan Sihir, TKW Asal Indramayu Dipenjara 12 Tahun di Arab Saudi
Dituduh Lakukan Sihir pada Majikannya, Keluarga Rusmini Adukan ke SBMI Indramayu
Dalam sambutannya, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP tersebut mengatakan bahwa dalam perubahan regulasi ke depan (RUU PPMI), peran swasta harus diredam. Negara harus berada di depan dalam melindungi warganya.
“Bukan hanya komitmen, tapi harus dikawal oleh seluruh elemen gerakan, sehingga tidak lagi kasus per kasus semata. Selain itu, juga harus ada gerakan politik untuk mendesak perbaikan kebijakan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Rieke yang juga merupakan Timwas TKI DPR, pihaknya akan terus mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai RUU pengganti atas UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri (PPTKILN). (Didi)