Komunitas Falconry Jabar Minta Pemkab Majalengka Buat Tempat Konservasi Satwa Langka

  • Bagikan

Ilustrasi

Majalengkatrust.com – Pegiat lingkungan hidup di Kabupaten Majalengka mengharapkan adanya sosialisasi mengenai jenis-jenis hewan langka dan dilindungi kepada masyarakat.

Aktivis Elang yang juga anggota Komunitas Falconry Jawa Barat, Wawan Suhermawan mengatakan, keberadaan hewan langka dan dilindungi tidak bisa dipisahkan dari konsep pelestarian lingkungan. Artinya, sebagai sebuah mata rantai ekosistem, keberadaan hewan langka dan dilindungi perlu juga dilestarikan sebagai upaya ikut melestarikan kondisi lingkungan.

Pada kenyataannya, saat ini keberadaan hewan-hewan langka dan dilindungi terancam punah lantaran banyak diburu orang-orang yang tak bertanggungjawab. Malahan ada sebagian hewan langka yang diperjualbelikan lantaran memiliki nilai jual tinggi.

“Kami yakin, masih banyak juga masyarakat yang tak tahu spesies hewan-hewan yang dikategorikan langka dan dilindungi itu. Makanya, perlu ada semacam perda perlindungan hewan langka maupun tempat konservasi hewan langka di Majalengka, termasuk menyosialisasikan jenis hewan-hewan yang dikategorikan langka dan dilindungi itu supaya masyarakat juga tahu, sehingga ke depan tak terjadi lagi aksi perburuan,” kata Wawan yang juga seorang mahasiswa asal Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka, Rabu (25/01).

Menurut Wawan, upaya membuat perda maupun tempat konservasi perlindungan hewan langka dan dilindungi itu perlu keseriusan pemerintah daerah. Artinya, bentuk perlindungan hewan langka dan dilindungi itu tidak hanya tugas dan tanggung jawab Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) saja di bawah naungan Departemen Kehutanan, tapi juga perlu campur tangan pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Majalengka.

Bahkan menurut dia, baru-baru ini dua Elang miliknya telah diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat untuk dikembalikan kehabitatnya.

“Elang tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal beberapa bulan yang lalu. Selanjutnya burung tersebut dirawat dan dipelihara, setelah dinyatakan burung langka itu sehat langsung diserahkan secara sukarela ke BBKSD Jabar untuk dikembalikan ke habitatnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  IAR: Kukang Termasuk Hewan Dilindungi yang Rawan Diperjualbelikan!

“Melihat cakupan wilayah hutan sebagai habitat hewan-hewan langka dan dilindungi yang begitu luas di Kabupaten Majalengka. Terbukti, selain kami telah menyelamatkan dua Elang, Polisi juga telah berhasil menggagalkan perdagangan hewan Kukang. kami kira memang sudah saatnya ada bentuk payung hukum dari Pemerintah Kabupaten Majalengka,” tegasnya.

Sementara itu, menurut Kepala BBKSDA Jawa Barat, Sustyo Iriyono, Kedua Elang yang diserahkan oleh aktivis Elang asal Majalengka ini, merupakan jenis Elang Jawa (Nizaetus bartelsi) berusia 8 bulan dan Elang Bondol (Haliastur indus) berusia 2,5 tahun.

Kedua Elang itu saat ini sudah berada di Konservasi Kamojang Garut untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya kedua satwa dilindungi tersebut akan direhabilitasi sebelum dilepas ke habibatnya.

“Elang Jawa dan Kukang itu termasuk satwa langka dan dilindungi. Jadi tidak boleh dipelihara oleh masyarakat,” ungkapnya.

Penyerahan sukarela yang dilakukan oleh seorang mahasiswa yang juga aktivis Elang ini menunjukkan bahwa makin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya,” tandasnya. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *