Tuntut Upah Layak, Ratusan Buruh Demo PT Mustika Mitra Selaras

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut agar PT Mustika Mitra Selaras yang berada di Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon untuk memberikan upah karyawan sesuai UMK Kabupaten Cirebon.

Aksi tersebut dipicu nasib 41 anggota FSPMI yang bekerja di PT tersebut, yang merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan.

Sekretaris Jenderal FSPMI Cirebon Raya, Moh. Machbub mengatakan sebanyak 41 karyawan tersebut dibayar upah di bawah UMK Kabupaten Cirebon.

Pada tahun 2016, lanjut Machbub, upah tertinggi karyawan hanya Rp1.226.000 dan terendah Rp900 ribu. Padahal menurut Machbub, UMK Kabupaten Cirebon saat itu sebesar Rp1.592.220.

Menurut Machbub, nilai tersebut sudah termasuk upah lembur. Dengan demikian, Machbub menilai itu bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003.

“Tidak ada alasan sebuah perusahaan atau pun pengusaha untuk membayar karyawannya di bawah UMK Kabupaten Cirebon. Jika ada perusahaan atau pengusaha memberikan upah di bawah UMK, itu merupakan sebuah tindakan kejahatan,” tegas Machbub di sela-sela aksi FSPMI di PT MMS, Senin (15/01).

Selain menyoroti upah yang di bawah standar, FSPMI juga menyoroti soal lembur karyawan serta pemotongan upah, jika karyawan tidak mengikuti lembur kerja.

“Sudah upah di bawah UMK, dipaksa lembur pula setiap hari Sabtu dan Minggu. Dan itu diwajibkan oleh perusahaannya, kalau tidak ikut lembur mereka dipotong setengah upahnya, ini kan sudah melanggar UU,” katanya.

Machbub menambahkan, pihaknya juga menuntut kepada perusahaan agar 41 karyawan tersebut agar diangkat menjadi karyawan tetap, dengan upah sesuai UMK Kabupaten Cirebon.

“Ini statutanya harian lepas, status harian lepas itu cuma berlaku 3 bulan. Ini sudah lebih dan masih sistem kerja kontrak. Mereka juga diancam jika tidak melamar ke PT yang lain maka diancam PHK,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Ratusan Massa Gelar Aksi Damai, Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

FSPMI juga menuntut pengusaha yang melakukan pemaksaan lembur kepada pekerja untuk segera membayarkan upah seusai UMK, “berikan hak pekerja sesuai UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya. (Iskandar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *