Satpol PP Kota Cirebon Berlakukan Hukuman Kurungan Bagi Pejual Miras

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Andi Armawan menegaskan, pihaknya akan memberlakukan hukuman kurungan terhadap pemilik sekaligus penjual ratusan botol miras berinisal, A karena dianggap pemain lama.

“Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu kedatangan pemilik miras. Karena saat kita hubungi belum bisa komunikasi. Saya yakin dia pasti datang, karena dia pasti tidak mau rugi, apalagi ada mobil yang turut kami sita,” tandasnya.

Hal itu dilakukan terhadap penjual miras berinisial, A setelah di diketahui masih nekat menjual miras yang dianggap melanggar Perda. Sikap itu, mendapatkan apresiasi dari Ormas Islam Al Manar yang terlihat selalu semangat dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

Anggota Al Manar, Andi Mulya mengatakan penggerebekan rumah tersebut atas dasar informasi warga. Dia mengatakan, pemilik barang haram yang berinisial, A itu sudah berulang kali menjalankan bisnis haram tersebut.

“Saya minta kepada penegak hukum untuk berikan hukuman yang berat sebagai efek jera. Soalnya si pemilik sudah berulang kali melakukan hal ini. Jangan sampai nanti kami yang turun untuk kasih efek jera ke pemilik barang ini,” tegas Andi. (Johan)

BACA JUGA:  Aktivis SLH: Metode Kampanye Seharusnya Inovatif, Bukan Memasang Poster di Pohon!
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *