2015 Kemendagri Hapus Bansos dan Hibah

JAKARTA (CT) – Banyakanya masalah dalam proses pembagian Bantuan Sosial (Bansos) membuat Kementerian Dalam Negeri berencana akan menghapus peraturan soal bansos dan hibah. Namun penghapusan tersebut bukan berarti menghilangkan bantuan tersebut. Tetapi yang akan dihapus adalah polanya.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, peraturan tentang bansos dan hibah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor 39 tahun 2012. Permendagri itu malah menyeret beberapa pegawai negeri sipil (PNS) dan kepala daerah ke kasus hukum.

”Banyak yang terseret kasus hukum akibat dana bansos, makanya kami mencoba merevolusi itu,” kata Tjahjo Kamis (11/12).

Tjahjo menjelaskan, sesuai dengan intruksi Presiden, dua Permendagri yang mengatur bansos akan dihapus secepatnya. Targetnya pada tahun anggaran tahun depan 2015. Nantinya pola pelaksanaannya, lanjut Tjahjo, akan berubah asalkan tak merugikan negara.

”Jadi yang dihapusnya itu pereturannya saja, bantuanya sih tidak,” katanya. (CT-117)

BACA JUGA:  Nissan Evalia Ringsek Tertimpa Reruntuhan Bangunan yang Diterpa Angin Kencang

Komentar