Citrust.id – Biaya pelunasan ibadah haji 2027 ditetapkan rata-rata sebesar Rp23.048.825 per jemaah. Skema pembiayaan yang disepakati pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) tersebut menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hasil pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M itu diumumkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI pada Rabu (7/10/2026).
Rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari total tersebut, 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825,00 menjadi tanggungan jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 per jemaah bersumber dari Nilai Manfaat (NM).
Besaran pelunasan dihitung setelah Bipih dikurangi setoran awal, saldo rekening virtual, dan subsidi pemerintah. Setoran awal jemaah ditetapkan sebesar Rp25.000.000,00, sedangkan perolehan Virtual Account (VA) mencapai Rp3.400.000,00 dan subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000,00.
Dengan pengurangan ketiga komponen tersebut, sisa pembayaran yang harus dilunasi jemaah rata-rata sebesar Rp23.048.825,00. Skema subsidi sesuai instruksi Presiden itu menekan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan penetapan struktur pembiayaan telah memperhitungkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji. Perhitungan tersebut juga mempertimbangkan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500,00 per USD dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67 per SAR.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel,” ungkap Menhaj Irfan di Jakarta.
Ia menegaskan, penyesuaian pembiayaan harus tetap sejalan dengan upaya menjaga kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” imbuhnya.
Irfan menambahkan, pemerintah akan terus mengawal efisiensi pada setiap tahapan pelayanan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Pengelolaan dana haji yang berasal dari Bipih dan Nilai Manfaat juga harus dilakukan secara transparan untuk mendukung pelayanan bagi jemaah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tuturnya.
Komponen BPIH 2027 mencakup kebutuhan pelayanan di dalam negeri dan Arab Saudi. Anggaran di Indonesia meliputi akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Adapun komponen biaya selama di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi dengan skema fullboard syarikah, dan pelayanan di Armuzna. Anggaran tersebut juga mencakup pelindungan jemaah, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Biaya penerbangan dihitung berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing di Indonesia. Pemerintah turut mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur. Kekurangan anggaran yang muncul akibat kenaikan tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Besaran Bipih berbeda-beda menurut embarkasi keberangkatan karena menyesuaikan komponen biaya penerbangan dan layanan fullboard di Arab Saudi. Berdasarkan hasil pembahasan Panja, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah dibandingkan dengan embarkasi lainnya.
Kemenhaj mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan keberangkatan dan memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi Kemenhaj RI. (Haris)







