Bawaslu Kota Cirebon Cermati Dampak Perpindahan Penduduk terhadap Data Pemilih

Bawaslu Kota Cirebon Cermati Dampak Perpindahan Penduduk terhadap Data Pemilih
Bawaslu Kota Cirebon cermati dampak perpindahan penduduk terhadap data pemilih. (ist)

Bawaslu Kota Cirebon Cermati Dampak Perpindahan Penduduk terhadap Data Pemilih

Bawaslu Kota Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon, perpindahan penduduk Cirebon, PPDB Kota Cirebon, data pemilih berkelanjutan

Citrust.id – Perpindahan penduduk menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cirebon menjadi perhatian Bawaslu karena berpotensi menambah tantangan dalam pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2029. Perpindahan alamat yang diduga bertujuan mendekatkan domisili dengan sekolah favorit tersebut tercatat terjadi dari luar kota maupun antarkecamatan di dalam Kota Cirebon.

Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, mengungkapkan fenomena tersebut saat menjadi narasumber dalam forum diskusi kelompok terarah bertema “Pengaruh Kepadatan Penduduk Terhadap Pelaksanaan Pemilu 2029” yang diselenggarakan KPU Kota Cirebon, Rabu (14/10/2026).

Menurut Fajri, peningkatan jumlah penduduk di wilayah tertentu menjelang PPDB SMP dan SMA menunjukkan adanya dinamika kependudukan yang perlu dicermati. Meski persoalan perpindahan alamat untuk kepentingan zonasi sekolah bukan kewenangan penyelenggara pemilu, perubahan data penduduk tetap berkaitan dengan akurasi daftar pemilih.

“Sepertinya bukan menjadi rahasia lagi, ada indikasi bahwa peningkatan jumlah penduduk di kota ini terjadi salah satunya pada saat menjelang PPDB SMP maupun SMA. Ada indikasi atau kecenderungan perpindahan penduduk dari luar kota atau dalam kota ke kelurahan tertentu, yang intinya agar domisilinya dekat dengan sekolah yang dipersepsikan favorit atau unggulan,” ujar Fajri.

Ia menegaskan, kepentingan Bawaslu dalam persoalan tersebut adalah memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tercatat dalam data pemilih berkelanjutan (DPB). Karena itu, pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait diperlukan untuk menjaga keakuratan data pemilih di Kota Cirebon.

“Memang ini bukan kewenangan penyelenggara Pemilu, tapi ini salah satu potret terkait data kependudukan di Kota Cirebon. Kami hanya berkepentingan untuk memastikan setiap warga Kota Cirebon yang memenuhi syarat sebagai pemilih itu masuk dalam data pemilih berkelanjutan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sekarang Bisa Pilih Pembalap Rio Haryanto di Game F1 2016

Bawaslu Kota Cirebon berkomitmen terus mengawal proses pemutakhiran data bersama instansi terkait agar data pemilih tetap valid, akurat, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Andi Armawan, membenarkan bahwa perpindahan alamat penduduk kerap menjadi fenomena menjelang PPDB. Warga tercatat berpindah tempat tinggal untuk mendekati sekolah yang dianggap favorit.

“Kami mencatat kejadian kependudukan. Memang fenomenanya muncul saat-saat ada PPDB nih. Munculnya apa? Banyak permasalahan warga pindah mendekati sekolah-sekolah favorit. Nah, kami tidak bisa membatasi,” ujar Andi Armawan.

Andi menjelaskan, Disdukcapil tidak berwenang membatasi atau melarang perpindahan penduduk karena pencatatan administrasi kependudukan merupakan tugas instansinya. Selama pemohon memenuhi persyaratan pindah datang sesuai ketentuan, permohonan akan diproses.

Ia menambahkan, persoalan lonjakan perpindahan penduduk menjelang PPDB telah disampaikan dalam evaluasi sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Perpindahan tersebut tidak hanya melibatkan warga dari luar Kota Cirebon, tetapi juga penduduk yang berpindah antarkecamatan menuju wilayah yang memiliki sekolah tujuan.

Adapun seleksi zonasi sekolah menjadi kewenangan instansi pendidikan. Dinas Pendidikan menangani jenjang SD hingga SMP, sedangkan kewenangan pendidikan SMA dan SMK berada di tingkat provinsi sesuai kebijakan yang berlaku.

“Tugas kami mencatat setiap kejadian kependudukan. Selebihnya kami tidak bisa melakukan intervensi, membatasi, atau melarang dan sebagainya, nggak bisa,” tegas Andi.

Menurut Andi, Disdukcapil tetap melayani pengurusan perpindahan alamat, termasuk apabila warga kembali mengajukan perpindahan setelah proses sebelumnya selesai. Pelayanan dilakukan berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Fenomena perpindahan domisili menjelang PPDB menjadi perhatian berbeda bagi kedua instansi tersebut. Disdukcapil bertugas mencatat setiap perubahan administrasi kependudukan, sedangkan Bawaslu memastikan dinamika tersebut tidak mengganggu ketepatan data pemilih menjelang Pemilu 2029. (Haris)

BACA JUGA:  PKB Ingin Jadikan Jabar Lumbung Suara di Pemilu 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *