Walikota Butuh Rekomendasi KASN untuk Rotasi Pejabat Eselon II, BKPPD Jemput Bola

Citrust.id – Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis membutuhkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan rotasi pejabat eselon II. Walikota sebenarnya sudah mengantongi izin dari Mendagri untuk melakukan rotasi pejabat, sejak beberapa waktu lalu.

“Izin dari Mendagri untuk Pak Walikota melakukan rotasi sudah ada. Tapi karena yang akan dirotasi itu termasuk eselon II, maka harus ada rekomendasi dari KASN,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, Anwar Sanusi, Senin (13/5).

Izin dari Mendagri untuk rotasi pejabat harus dimiliki walikota, karena masa jabatannya masih kurang dari 6 bulan. Sedangkan rekomendasi KASN merupakan syarat untuk merotasi pejabat eselon II. “Pak Wali belum 6 bulan menjabat, jadi harus ada izin dari Mendagri dan itu sudah ada,” ujarnya.

BKPPD pada Selasa besok akan mengirim utusan ke KASN dalam upaya jemput bola. Anwar menjelaskan, utusan BKPPD juga akan membawa dokumen persyaratan yang kurang, yang dimintakan KASN.

“Kita diminta menunjukkan SK 6 orang pejabat eselon II yang sudah pensiun dari tahun 2018. Tadi pagi (Senin, red) kita sudah kirim via email. Tapi kita harus menunjukkan fisik SK-nya,” kata Anwar.

Ia berharap, Selasa besok tim utusan BKPPD bisa membawa pulang rekomendasi KASN untuk walikota bisa merotasi pejabat eselon II. “Mudah-mudahan sudah beres. Karena SK 6 orang pejabat eselon II yang sudah pensiun itu hanya untuk diperlihatkan,” katanya.

Kelima pejabat eselon II yang pensiun di tahun 2018 yakni, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP), Dana Kartiman; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Budi Rahardjo; Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Hayat; Inspektur Kota Cirebon, Eka Sambudjo; dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Sanusi. Seorang lainnya yang sudah pensiun pada 1 Mei 2019 lalu yaitu Kepala Dispusipda, M Korneli.

BACA JUGA:  Hindari Eksekusi Kejaksaan, Wabup Cirebon Gotas Jadi DPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *