Walikota Bahas Kemungkinan Pembatasan Salat Jumat

Citrust.id – Di tengah wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang eskalasinya semakin meningkat, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH tengah mematangkan rencana untuk menerapkan kebijakan pembatasan salat Jumat di masjid.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020. Dalam Pasal 4 ayat (1) poin b, disebutkan pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan keagamaan.

Kemudian di Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa, dalam hal pembatasan sosial berskala besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Oleh karena adanya regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, maka kami sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah harus menaatinya. Untuk itu, kami tengah membahas kemungkinan pembatasan kegiatan peribadatan, yang salah satunya salat Jumat di masjid,” ungkap Azis, Rabu (1/4) malam.

Ia menambahkan, untuk memastikan kebijakan yang akan diambil terkait hal itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon maupun pihak terkait lainnya. “Insya Allah hari Kamis besok (hari ini, red) kami akan sampaikan ke publik kebijakan yang sudah disepakati bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Azis mengatakan, kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Covid-19 harus menjadi kesadaran bersama semua pihak. Sejauh ini Pemkot Cirebon juga sudah melakukan berbagai upaya preventif dalam rangka mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Ketua Attaqwa Center, Dr H Ahmad Yani mengatakan, pihaknya siap untuk menaati kebijakan pemerintah. Namun demikian, Yani menyarankan, agar kebijakan yang diambil mengenai pembatasan kegiatan peribadatan seperti salat Jumat, bisa dimusyawarahkan bersama para pihak terkait.

BACA JUGA:  Viking Vs The Jak

“Kami dari Attaqwa Center siap menaati apa yang diatur oleh pemerintah. Tapi alangkah lebih baiknya dimusyawarahkan bersama dulu dengan para pihak terkait,” katanya. (Aming/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *