Wabup Karna: Warga Majalengka Perlu Perda Perlindungan dan Bantuan Hukum

MAJALENGKA (CT) – Wakil Bupati Majalengka H. Karna Sobahi mengatakan saat ini Kabupaten Majalengka, membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan dan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah sebagai eksekutif akan segera mengupayakan penerbitan Perda tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Bupati dan Legislatif dalam mengupayakan Raperda Bantuan Hukum untuk dijadikan Perda,” kata Wabup Karna saat beraudiensi dengan para pegiat LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di kantornya, Senin (28/03).

Dalam audiensi tersebut Wabup menyambut baik kedatangan pegiat LBH dan sangat mengapresiasi kiprah LBH dalam memberikan bantuan hukum terutama kepada warga miskin.

“Saya sangatĀ  bangga ada warga Majalengka asli mendirikan suatu LBH karena sebelumnya di kabupaten Majalengka belumĀ  ada LBH yang terakreditasi dari kementrian terkait. Apalagi kiprah LBH memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin,” kata Wabup asal Kecamatan Malausma ini.

Pihaknya berharap LBH di Majalengka dapat dimanfaatkan khususnya warga miskin dan umumnya Warga majalengka sebagai akses mencari keadilan disaat berperkara hukum.

“Saya pribadi akan bersinergi dengan LBH terkait bantuan hukum baik menyangkut pribadi maupun dalam pemerintahan,” tukasnya.

Sementara itu ketua LBH Persada Majalengka Agus Setiawan, SH dalam audiensinya berharap ke depan Pemda majalengka dan DPRD Majalengka segera membuat Raperda tentang bantuan hukum untuk dijadikan Perda bantuan hukum.

“Kami berharap ada regulasi terkait bantuan hukum di kabupaten Majalengka ini, karena di daerah lain sudah lebih dulu ada perda tentang bantuan hukum,” jelasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *