Usai Autopsi Korban Penganiayaan Awak Bus Bhinneka, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Cirebontrust.com – Kepolisian Resor Cirebon Kota melalui Tim Forensik dari RS Polri Bhayangkara Indramayu, dibantu oleh Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Satreskrim Polres Cirebon Kota, melakukan autopsi terhadap mayat Ryan Handryansyah (21), korban penganiayaan hingga tewas oleh awak Bus Bhinneka Cirebon.

Proses autopsi sendiri dilaksanakan pada Jumat (21/07) pagi tadi sekitar Pukul 09.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB, S.Ik, M.Hum, M.S.M didampingi Waka Polres Kompol Jarot Sungkowo, SH., S.Ik., dan Kasat Reskrim AKP Galih Wardani, S.Ik., menerangkan bahwa dari hasil autopsi sementara, didapat adanya tanda-tanda kekerasan terhadap jenazah.

“Namun kami tidak dapat menyebutkan secara rinci, karena tentun ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh kedokteran forensik, yang nanti akan mengarah ke kesimpulan penyebab kematian korban,” tuturnya.

Ia menambahkan, satu poin ditemukan kekerasan terhadap tubuh korban, “namun untuk lebih detailnya, kami akan menunggu surat hasil Visum terhadap jenazah korban, dugaan sementara akibat penganiayaan dan kekerasan”, ujarnya.

Terkait penetapan tersangka, lanjutnya, yang sudah diperiksa total sebanyak 15 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ada 3 orang.

“Sementara ada beberapa yang masih dalam pengejaran pelaku lainnya, yang melakukan konflik pertama dengan korban, dalam hal ini sopir dan kernet,” terangnya.

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan CCTV dari 3 orang pelaku, ada satu pelaku yang ditetapkan tersangka, karena memerintahkan menghapus rekaman CCTV.

“Karena telah berupaya menghilangkan barang bukti, pelaku berinisial ‘H’ yang merupakan Manajemen di PO Bus Bhineka. Kami juga masih mendalami akan sejauh mana manajemen mengetahui perkara ini, dari mulai kejadian hingga siang hari,” jelas AKBP Adi Vivid. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *