Uang

Oleh DADANG KUSNANDAR*

DARI tagar kementerian keuangan diperoleh keterangan bahwa tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Pada tanggal itu mulai beredar Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara.

Usaha penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasil dengan diterbitkannya Emisi Pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946. Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya ORI. ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia oleh Presiden, berdasarkan lahirnya emisi pertama ORI.

Itu sekilas sejarah uang kertas di Indonesia. Sebagai tanda kemerdekaan dan eksistensi bangsa Indonesia di pergaulan dunia. Penggunaan uang milik sendiri dengan desain oleh bangsa sendiri serta menggunakan ciri keindonesiaan merupakan langkah berani yang sangat layak untuk diapresiasi.

Perguliran waktu pun akhirnya memungkinkan perubahan desain uang yang dilengkapi berbagai kode khusus sehingga Rupiah tidak bisa dipalsukan. Memiliki uang dengan citra Indonesia setara dengan memiliki kebanggaan berbangsa. Sebagai alat tukar uang menjadi perantara guna mempermudah transaksi.

Akan tetapi pada perkembangan berikutnya, transaksi menggunakan uang tunai sedikit demi sedikit digeser penggunaannya. Teknologi keuangan dan perbankan sudah cukup lama memakai jasa pengiriman uang memakai mesin ATM Bersama. Begitu juga transportasi dengan menggunakan uang elektronik (e-money) berupa kartu. Kartu tersebut dioperasikan di bus Trans Jakarta, Kereta Rel Listrik dan jalan tol. Masyarakat pengguna alat transportasi tersebut di atas digiring untuk harus memiliki e-money.

BACA JUGA:  Desaku

Persoalannya kemudian, uang elektronik hanya efektif ketika digunakan. Namun ketika mangkrak di selipan dompet, ia tidak bermakna sama sekali. Tidak mungkin membeli satu ons cabe di warung tetangga memakai e-money. Artinya masih kalah jauh dengan uang tunai (misalnya) Rp5.000,00 di dalam saku celana, meski saldo e-money kita masih 30 ribuan.

Bayangkan jika puluhan ribu atau ratusan ribu pemilik e-money dengan saldo rata-rata 10 ribuan saja yang tidak sedang digunakan, berapakah jumlah uang stagnan per hari? Siapakah pengguna uang mati di e-money tersebut? Lalu ke manakah larinya bunga yang diserap atas uang stagnan dimaksud?

Pemerintah yang baik dan bijak tentu saja adalah yang baik dan bijak untuk masyarakat. Uang dalam pengertian ini seharusnya kembali ke sejarah ORI pada 30 Oktober 1946, yakni kemerdekaan memiliki uang tunai sendiri. []

*) Penulis lepas, tinggal di Cirebon.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *