Tradisi Lebaran: Jual-Beli Uang Baru, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Disadari atau tidak, biasanya, setiap lebaran akan banyak beredar uang baru yang masih segar dan enak dipandang. Uang tersebut digunakan untuk berzakat, sodakoh, atau untuk memberikan salam tempel kepada sanak saudara saat berkumpul.

Karena lebaran identik dengan hal-hal baru seperti pakaian baru, perabotan baru, kendaraan baru, dan untuk fitrah pun berusaha ingin memberikan dengan uang baru. Maka, saat bulan Ramadan tiba nanti, Bank Indonesia mengeluarkan cetakan uang terbaru atau uang lama yang masih baru. Karena permintaan masyarakat untuk menukarkan uangnya sangat tinggi.

Lantas, bagaimana hukum jasa penukaran atau jual beli uang baru?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) khususnya wilayah Jawa Timur mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak membeli uang baru yang bisa dijajakan pedagang jelang Idul Fitri. Alasannya, membeli uang dengan uang dalam Islam adalah haram hukumnya.

Terlepas haram atau tidak, lebaran memang sebaiknya dijadikan sarana untuk introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebi baik lagi, bukan untuk pamer sesuatu yang baru. Bukan begitu? (Net/CT)

BACA JUGA:  Sejak 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah Melikuidasi 75 Bank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *