Citrust.id – Caleg DPRD Kuningan dari Partai Gerindra untuk Dapil 1, Sri Laelasari, tidak menerima hasil pleno KPU Kuningan.
Ketua Timses Sri Laelasari, Roni Agus Pramono, mengatakan, calegnya sebenarnya telah unggul dari rival satu partainya, Eka Satria Ramadhan.
“Data hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten banyak yang janggal. Kami akan tetap perjuangkan ini. Sampai ke Mahkamah Konstitusi pun akan kami tempuh,” tegasnya.
Roni menyayangkan ada perbedaan aturan yang diterapkan KPU saat pelaksanaan pleno beberapa waktu lalu. Saat pleno untuk Kecamatan Garawangi, saksi dari Gerindra bisa mencocokan data dengan C1 besar plano. Sedangkan untuk Kecamatan Kuningan, hal itu tidak diperbolehkan dengan alasan harus membuka kotak suara.
“Padahal Bawaslu juga sudah mempersilakan untuk adanya sanggahan. Kami hanya ingin menyandingkan data C1 planonya saja tidak boleh,” katanya.
Roni juga mengklarifikasi rumor yang beredar di luar terkait Sri Laelasari yang diisukan mendapatkan uang Rp200 juta dan bersedia mundur dari perjuangannya untuk mendapatkan keadilan.
“Tidak, itu tidak benar. Kami akan tetap berjuang hingga ke tingkat MK sekalipun,” ujarnya.
Perjuangan Tim Sri Laelasari akan ditempuh secara berjenjang dari Bawaslu, gakumdu hingga MK dengan berbekal data yang kuat. Hal itu terus ditempuh hingga ke tingkat MK, jika perlu, tanpa takut akan ada yang memberhentikan di tengah jalan.
Terkait dugaan kecurangan yang ditemukan tim, Roni melihat ada beberapa kecamatan yang tidak dibuka yang mempengaruhi merosotnya suara Sri. Salah satunya di Kecamatan Kuningan.
Sementara, Sri Laelasari, menandaskan, pihaknya melakukan rekapan suara melalui data C1 dan DAA1 hasil pengumpulan timnya, tanpa ada rekayasa apapun.
”Kami tidak seperti yang dituduhkan, mengambil suara dari sana-sini, dari partai maupun dari caleg internal untuk kemenangan. Buat apa kami menang jika dari hasil curang?” ujarnya. (Ipay)