Cirebontrust.com – Pokja Penindakan UPP Saber Pungli, Kabupaten Cirebon yang diback up Tim Pendukung Penindakan Sat Reskrim Polres Cirebon masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus pungli di Desa Palimanan Barat, Rabu (01/03)
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SIK mengungkapkan saat ini anggotanya yang tergabung dalam Pokja Penindakan UPP Saber Pungli, Kabupaten Cirebon masih lakukan pemeriksaan kasus pungli yang menyeret oknum kuwu di Kabupaten Cirebon.
“Kita masih penyelidikan secara menyeluruh. Dalam kasus ini, sudah mengarah kepada seseorang yang jelas lekukan pungutan itu bahkan sudah ada pengakuan dari oknum kuwu itu,” katanya.
Dijelaskannya, adanya pungutan itu, pihak pemdes (kuwu, red), HM mengakui adanya pungutan tersebut, setelah pihak BPD sebagai penampung aspirasi masyarakat melakukan klarifilasi secara resmi.
Pembuktiannya adanya surat klarifikasi no 140/05/BPD/XI/2016 tgl 25 nov kemudian dgn surat nomor 140 / 06/ BPD /XII/2016 tgl 19 des 2016 utk dievaluasi hasil klarifikasi awal.
“Adanya laporan masyarakat , mereka keberatan dipungut biaya dalam verifikasi tanah seperti bentuk leter c dipungut Rp 50 ribu perbidang. Mereka memiliki AJB diungut Rp 100 ribu, kaitanya dengan pemutahiran data pemilik tanah yang ada di sana,” tandasnya.
Hasil pengungkapan tersebut, kata kapolres pihaknya menyita barang bukti Uang Rp. 2 juta dari D untuk SPPT pemutihan balik nama, uang Rp. 1 juta dariĀ PT. CK, uang Rp. 300 ribu dari CV. P, uang Rp. 500 ribu dari Parkiran Truck Semen Blok Ciseng, uang Rp. 1 Juta dari (Pengembalian pinjaman dari sdr H).
Serta uang Rp. 375 ribu (uang siltab tahunan), Data pengajuan pemutihan total 20 bidang (1 lembar), Data rekapitulasi bulan agustus sampai desember tahun 2016, Data pengembalian sisa dana biaya partisipasi untuk operasional verifikasi SPPT serta Daftar Himpunan Objek Pajak (DHOP). (Sukirno Raharjo)