Citrust.id – Tiga remaja yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan berinisial SA (19), AS (17) dan SS (19), warga Desa Cihaur, diamankan Satreskrim Polres Kuningan. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 14 lokasi berbeda.
Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Wakapolres Kompol Hilman Muslim, menerangkan, tiga pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku melancarkan aksinya pada dini hari menjelang Subuh, sekira pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Dari para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa tujuh sepeda motor, satu plat nomor polisi, dua kunci kontak kendaraan, satu kunci pas, dan tiga buah handphone,” jelas Wakapolres.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memasuki pekarangan rumah korban. Setelah itu, merusak kunci kontak kendaraan korban yang terparkir di sana dengan menggunakan kunci palsu.
“Pelaku lalu membawa pergi kendaraan yang berhasil dicurinya dengan cara didorong ke jalan raya. Motor tersebut didorong dengan cara menyetep menggunakan sepeda motor milik pelaku,” imbuhnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahlevi.
Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ipay)
Komentar