Cirebontrust.com – Meski sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pelabuhan, Kota Cirebon selama lima hari sejak dijemput oleh polisi pada, Rabu (30/08) lalu, tiga warga Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon akhirnya berstatus tahanan rumah, Senin (04/09).
Tiga warga benama, Moh. Jaenudin, Abdul Syukur dan Tati yang ketiganya berasal dari Dusun 03 desa setempat mendapatkan penangguhan penahanan atau berstatus tahanan rumah.
Setelah adanya kesepakatan bersama dengan Kuwu, Lilis Suliatiani selaku pelapor, untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tadi pagi bukan sidang. Tapi pengajuan penangguhan penahanan dengan surat kesepakatan bersama, untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Adi Rohadi, juru bicara ketiga warga tersebut kepada Cirebontrust.com.
Sebelumnya, tiga warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon dijemput paksa polisi. Hal itu buntut dari kasus pengrusakan balai desa pada aksi brutal bulan Oktober tahun 2016 silam.
Tiga warga yang diketahui bernama Moh. Jaenudin, Abdul Syukur, dan Tati dijemput paksa, mereka sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pelabuhan, Kota Cirebon.
Ketika itu, warga menuntut agar Kuwu Desa Kanci, Lilis Sulistiani dicopot dari jabatannya, lantaran mereka kesal karena sang kuwu tidak bersedia menandatangani dukungan permintaan listrik gratis kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). (Riky Sonia)