Tersangka Kasus Miras Oplosan di Cirebon Terancam Hukum Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Dua tersangka dari kasus pesta miras oplosan yang menewaskan empat orang remaja di Blok Gabugan Desa Tegalwangi Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon akhirnya dibekuk oleh Kepolisian Sektor Weru pada Kamis (31/03).

Tersangka yang berinisial MK (38) dan HN (31) berhasil ditangkap oleh kepolisian sektor Weru dengan cara dijemput paksa di Tangerang. Pelaku merupakan sopir dan kenek di salah satu pabrik metanol di Kota Tangerang, yang juga merupakan warga Desa Tegalwangi Blok Gabugan Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.

Diungkapkan Kapolres Cirebon AKP Sugeng Haryanto melalui Kapolsek Weru Kompol Dudi Permadi, adapun metanol yang dibawa tersangka saat pulang ke kampung halamannya dan ditawarkan ke rekan-rekannya saat pesta miras tersebut, merupakan barang sisa kiriman pabrik di tempatnya bekerja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat hukuman penjara seumur hidup, karena telah melanggar pasal 204 KUHPidana tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum. (Johan)

BACA JUGA:  Pesta Miras Oplosan, 4 Remaja Diciduk Polsek Jatitujuh
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *