CIREBON (CT) – Kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak dianggap bisa menyuburkan investasi di Cirebon. Hal tersebut diungkapkan Account Representative, Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Pratama Cirebon, Raden Muhammad Romadhon.
Hal tersebut jika dilihat dari rincian tax amnesty yang didalamnya menjelaskan soal dana repatriasi. Dana tersebut merupakan dana pengembalian modal yang ada di luar negeri untuk dikembalikan ke dalam negeri sebagai kompensasi dari pengampunan pajak yang gulirkan.
“Data dari Kementerian Keuangan menyabutkan bahwa dana repatriasi bisa mencapai 11.000 triliun. Dana sebesar itu bisa menjadi suntikan modal yang berharga bagi indonesia,” terang Romadhon, dalam seminar sosialisasi Tax Amnesty yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, di Luxton Hotel Cirebon, Selasa (02/08).
Selain itu, ada kebijakan dalam tax amnesty tersebut yang lebih ramah terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Diketahui, dalam kebijakan ini, pelaku UMKM bisa mendapat pajak yang lebih ringan.
“Pelaku UMKM bisa loh pajaknya diringankan, tapi ya itu, yang paling signifikan adalah soal dana repatriasi itu, yang bisa jadi angin segar buat investasi Indonesia. Untuk Cirebon mungkin saya belum lihat, tapi pasti berpengaruh positif juga,” papar Romadhon. (Wilda)