Cirebontrust.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan, mengungkapkan hingga saat ini banyak taksi online yang beroperasi di Kota Cirebon belum memiliki izin.
Dishub Kota Cirebon menilai, beroperasinya taksi online yang tak berizin tersebut merupakan bentuk pelanggaran. Atang mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada penyedia taksi online tersebut, namun mereka tetap saja beroperasi.
Atang mengaku hingga saat ini pihaknya tengah menunggu keluarnya peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang operasional taksi online. Dalam Permenhub atau Pergub tersebut juga mengatur tentang batas tarif bawah dan tarif atas.
“Setelah peraturan tersebut turun, maka akan kami terapkan sesuai ketentuan,” katanya.
Atang menambahkan, keberadaan taksi online yang tak berizin merugikan taksi konvensional.
“Taksi konvensional harus melalui proses perizinan, harus punya pool, dan lain-lain,” jelasnya. (Haris)