Tak Semua Perkara Tindak Pidana Korupsi Didasari Niat Jahat

  • Bagikan

Citrust.id – Peluang Ahli Hukum Kontrak Pengadaan untuk memberikan advokasi dan pendampingan terkait kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat terbuka lebar.

Demikian dikemukakan Ketua Umum Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (Perkahpi), Sabela Gayo, pada pelantikan DPC Perkahpi Cirebon Raya, Minggu (9/2), di Hotel Grand Tryas, Cirebon.

Sabela Gayo mengatakan, APBD Jawa Barat tahun 2020 yang sejumlah Rp46 triliun, di luar pengadaan swakelola maupun dana desa, merupakan ruang advokasi yang sangat luas. Hal itu jadi pekerjaan rumah bagi Perkahpi.

“Saya mendorong adanya koordinasi dan sinergitas antara Perkahpi dengan pemerintah daerah, penegak hukum, auditor BPK dan BPKP maupun dengan badan usaha penyedia barang dan jasa,” ujarnya.

Dijelaskan Sabela Gayo, koordinasi maupun sinergitas itu terkait penguatan dan perbaikan sekaligus pengendalian kontrak pengadaan barang dan jasa, terutama di lingkungan pemerintah.

Berdasarkan kajian Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) dan Perkahpi selama tiga tahun terakhir, banyak objek kontrak barang dan jasa pemerintah daerah menjadi objek tindak pidana korupsi (tipikor).

“Padahal tidak semua perkara tindak pidana korupsi didasari niat jahat untuk merampok atau mencuri. Ada juga perkara tipikor yang disebabkan kesalahan administratif,” ucapnya.

Salah satu penyebabnya adalah sistem pengadaan barang dan jasa dengan penegakan hukum di Indonesia yang belum seimbang. Hal itu jadi perhatian Perkahpi dalam memberikan advokasi dan pendampingan kontrak pengadaan barang dan jasa.

“Selain itu, kami mendorong penyelesaian sengketa kontrak barang dan jasa dengan mengedepankan restorative justice atau keadilan yang bersifat memulihkan keadaan,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  BKD Tindak Lanjuti Oknum PNS yang Terlibat Penipuan CPNS
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *