Ilustrasi
MAJALENGKA (CT) – Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan seorang suami menganianya anak dan istrinya sendiri, dengan memukul dan menendang hingga mengalami luka lebam di bagian kaki dan kepala kedua korban.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik, melalui Kapolsek Kadipaten, Kompol Suparno, kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan yang berada di Blok Mekarsari Desa, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
“Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini langsung diamankan petugas setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri,” kata Kompol Soeparno, Kamis (14/07).
Adapun korban, ungkap dia, NN (30), ibu rumah tangga dan anaknya N (6) asal Kadipaten ini, menjadi sasaran pelampiasan amarah suaminya sendiri yang diketahui bernama IF (33) dan mengakibatkan Kedua korban mengalami luka lebam di bagian kaki dan kepala.
Belum diketahui secara pasti penyebab yang berujung KDRT tersebut, namun yang pasti keinginan istrinya kasus ini agar diproses lebih lanjut.
“Menurut keterangan saksi yang tak lain istrinya sendiri, perbuatan pelaku terhadap keluarganya bukan yang pertama kalinya, melainkan sudah sering kali terjadi dan perkaranya tersebut tidak mau diselesaikan dengan musyawarah, melaikan ingin mendapatkan keadilan sesuai hukum,” imbuhnya.
Kompol Suparno mengungkapkan, Polisi langsung mencari alat bukti lain dan memeriksa area Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kita telah berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka, karena ranah kasus ini adalah KDRT. Nanti kita jerat pasal berlapis terkait penganiayaan. Namun pasalnya yang utama adalah KDRT,” tandasnya. (Abduh)