Ilustrasi
CIRBEON (CT) – Menurut anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, pemerintah diingatkan untuk berhati-hati menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 perbungkusnya. Menurutnya di balik wacana itu bisa ditunggangi oleh kepentingan asing.
Menurutnya, jika harga rokok dinaikkan menjadi Rp50.000 per bungkus, maka nasib industri rokok jelas akan bangkrut. Ribuan tenaga kerja diprediksi kena PHK.
Selain itu, nasib para petani tembakau semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tersebut yang memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara. (Net/CT)