Citrust.id – Pascapenggerebekan oknum anggota DPRD Kuningan, praktisi hukum, Edi Nugraha, meminta lembaga legislator untuk meningkatkan pengawasan perilaku antaranggota dewan. Menurutnya, dalam kejadian tersebut, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Untuk mencari titik terang dan klarifikasi atas kasus itu, BK sebagai lembaga penegak kode etik anggota DPRD, sudah selayaknya segera memanggil yang bersangkutan. Tidak perlu ada laporan terlebih dahulu.
“Setiap gejolak yang melibatkan anggota DPRD, BK wajib melakukan pemanggilan klarifikasi. Kalau ada klausul harus nunggu laporan, justru ini kelemahan pasal-pasal yang menyangkut penegakkan kode etik ini,” jelas Edi.
Menurutnya, sebanyak 50 anggota DPRD lainnya harus saling mengawasi, apalagi DPRD memiliki Badan Kehormatan.
Di lain waktu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, enggan berandai-andai soal penggerebegan oknum anggota legislatif Kuningan bersama wanita bukan muhrimnya.
“Saya belum mendapatkan laporan dari pihak manapun soal ini. Saya baru tahu setelah baca di media tadi malam,” jawab Nuzul (11/8).
Menurutnya, pemberitaan yang berada di media massa tak bisa dijadikan referensi penindakan di ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan.
“Pemberitaan di media itu kan tidak bisa dijadikan referensi. Harus ada laporan, meski BK juga ada tatib yang mengatur bahwa harus ada laporan dulu. BK itu kan lembaga pasif,” tambahnya.
Ia pun mempersilakan untuk membaca aturan tata tertib lembaga legislatif dengan lengkap bagi yang menyebut BK bisa menindak orang tanpa ada laporan.
“Penilaian dari warga soal ini yang membawa nama lembaga DPRD itu kan hak mereka. Namun, kami tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua harus berproses dulu, baru kami bisa memberi tanggapan secara gamblang,” jelasnya. (Andin)
Komentar