Sidang Kasus Rebut Istri Orang Masih Berlanjut di PN Sumber

Citrust.id – Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, menggelar sidang lanjutan praperadilan terhadap penetapan tersangka RH atas kasus perbuatan perzinahan.

Sebelumnya, Polresta Cirebon menetapkan RH sebagai tersangka atas kasus perbuatan perzinahan dan menikah tanpa izin dengan VM (28) yang masih berstatus istri orang.

Pengacara RH merasa keberatan dan menempuh jalur praperadilan. Pada hari pertama sidang berjalan alot, hingga sidang di lanjutan pada hari Jumat (2/10). Namun, sidang yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, baru bisa digelar pada pukul 15.00 WIB akibat keterlambatan pengacara RH. Sidang yang berjalan hanya beberapa menit itu dilanjutkan pada Senin (5/10).

Direktur LKBH BIBIT, Hendra Sulistio, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal prapeadilan antara RH vs Polresta Cirebon. Pihaknya menilai penetapan RH sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon sudah tepat.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Menurut kami, penetapan tersangka sudah tepat,” tutur Hendra saat ditemui usai sidang, Jumat (2/10).

Hendra melanjutkan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Sumber untuk menyakinkan jalannya persidangan, agar tidak ada intervensi dari pihak luar.

“Kami mengawal persidangan dan menyakinkan persidangan hari ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Hakim benar-benar menegakan keadilan,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *