Citrust.id – Dalam upaya menegakkan hukum keimigrasian serta menciptakan stabilitas ketertiban nasional terutama dalam hal keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, M Tito Andriyanto, didampingi Kasi Forsakim, Gieta Rahayu Pimandari, menggelar operasi serentak pada 11-18 Mei 2018.
Kegiatan pengawasan dengan kata sandi “Kerja” itu dilaksanakan bersama instansi terkait, yakni Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan Sat Intelkam Polres Kabupaten Cirebon.
Dikatakan Tito, tim pengawasan keimigrasian bergerak menuju Majalengka dan melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan. Empat perusahaan itu yakni PT Cornerstone Indonesia yang memperkerjakan satu WNA, PT Dong Xi dengan lima tenaga kerja asing, PT Shoetown Ligung Indonesia memperkerjakan sembilan WNA serta PT Leetex Indonesia yang memperkerjakan 31 WNA.
Tim juga bergerak ke Kabupaten Cirebon. Total delapan perusahaan yang diperiksa, yakni PT Hyundai Contruction dengan 19 WNA, CV Makalla Bamboo satu WNA, PT Koin Pratama tiga WNA serta PT Hans Jaya Utama satu WNA.
Selanjutnya, imbuh Tito, tim bergerak ke PT Korin Tectomic satu tenaga kerja asing, PT K2 dengan satu tenaga kerja asing. Sedangkan PT Hamdal tidak memperkerjakan WNA serta PT Cirebon Furniture tiga WNA.
“Dari hasil kegiatan pengawasan keimigrasian itu tidak ditemukan Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. /haris