oleh

Sepihak Putuskan Akses Tol ke Bandara Kertajati, Bupati Majalengka: Pemprov Jabar Kekanak-kanakan!

Majalengkatrust.com – Bupati Majalengka H. Sutrisno mengungkapkan pada Jumat (15/09) pihaknya menerima surat dari Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, yang isinya minta penetapan lokasi untuk jalan akses Tol ke Bandara Kertajati Kabupaten Majalengka.

“Pemprov dan Pak Gubernur jangan kayak anak-anak atau kekanak-kanakan, tanpa musyawarah langsung memutuskan lokasi untuk jalan tol ke Bandara Kertajati,” kata Bupati Sutrisno saat konferensi pers dengan wartawan seusai membuka acara di Balai Desa Gandawesi Kecamatan Ligung, Selasa (19/09).

Dikatakan dia, surat dari Pemprov tersebut minta lokasi jalan Tol dari KM 159 Tol Cipali yang berimpitan langsung dengan jalan provinsi.

“Kalau lokasinya dari KM 159, artinya tidak menyadari ruang kehidupan ekonomi rakyat Majalengka yang berdampingan dengan Sungai Cimanuk, sehingga tidak memungkinkan akses ekonomi untuk investasi bagi para investor,” tandas Sutrisno.

“Rakyat saya dari 6 desa terkunci, tidak ada akses, kemudian di sebelah selatannya juga terisolasi karena terimpit Cipali dan Tol baru. Pemprov itu tidak peduli nasib rakyat Majalengka,” imbuh Sutrisno.

Dikatakan dia, sebelum memberikan izin penetapan lokasi untuk jalan akses Tol ke bandara, pihaknya meminta Pemprov membuka akses ekonomi rakyat Majalengka.

“Jembatan Monjot pun aksesnya terbatas. Menurut hemat saya jalan tol tidak harus sekarang dan lokasinya pun bukan di situ,” tegas Sutrisno.

Sutrisno mengatakan, pihaknya minta pelebaran jalan dari Kadipaten ke Bandara dan Indramayu sebelum membuat jalan Tol ke Bandara.

“Saya minta pembebasan tanah jalan non Tol segera dilakukan dengan dibangun fasilitas infrastruktur tersebut, banyak investor yang akan memanfaatkan. Ada 20 kilometer persegi terambil Bandara termasuk fasum fasos desa Kertasari sampai sekarang belum diganti. Sampai saat ini belum ada inisiatif Pemprov Jabar membangun fasilitas pendukung ke Bandara di Kertajati,” tukas dia.

Sutrisno menegaskan, yang diperlukan investor adalah dokumen perencanaan kongkret tentang Aerocity, bukan hanya menawarkan.

“Tanah kan sudah dikuasai calon investor, yang penting pengaturan pembangunan dan regulasi Aerocity yang jelas. Belum ada payung hukum apa pun terkait rencana Aerocity ini,” imbuh dia.

“Saya siap dipanggil dan menjelaskan kepentingan Majalengka. Majalengka itu rakyat Provinsi Jawa Barat juga,” pungkas dia. (Abduh)

Komentar