Seorang Pemuda Diduga Bandar Sabu Dibekuk Polisi

INDRAMAYU (CT) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Diketahui, pelaku tersebut adalah, RY (27) warga Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 1,85 gram siap edar yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan jika di Desa Sindang terutama di jalan MT. Haryono ada peredaran Narkoba.

Atas laporan tersebut, selanjutnya beberapa anggota dari Unit 2, SatNarkoba Polres Indramayu melakukan pengintaian hingga ditemukan salah satu rumah yang dicurigai sedang digunakan untuk transaski juga aksi penggunaan Narkoba. Bersamaan, selanjutnya beberapa polisi kemudian melakukan penggerebegan.

“Tersangka berhasil diamankan. Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka hingga didapat Barang bukti berupa serbuk putih yang diduga sabu dari salah satu kamar sebanyak lima paket sabu di bungkus plastik klip warna bening seberat satu koma delapan puluh lima Gram. Bersama barang bukti itu, pelaku dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan, ” paparnya, Jumat (19/08).

Atas perbuatannya pelaku terancam undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, sesuai Pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *