Indramayutrust.com – “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” peribahasa sepertinya cocok jika dialamatkan kepada tersangka, AS pelaku penganiayaan yang kini berhasil ditangkap setelah kabur sejak Januari 2017 lalu.
Tersangka terlibat kasus penganiayaan terhadap korban, Mujib bin Basir (6/08) 2016 lalu, serta pengerusakan rumah milik, Cartimah warga Jatisura, Blok Lorkali, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, 29 Januari 2017.
“Tersangka kita tangkap pada Minggu (19/03) sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di rumahnya. Kita masih lakukan pemeriksaan,” kata Kata Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki melalui Kasubag Humas, AKP Heriyadi didampingi Kapolsek Cikedung, Iptu I Gusti K Indrayana didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sutarko. (Didi)