Citrust.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menilai, stabilitas dan kondtribusi sektor jasa keuangan Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning) per Triwulan I Tahun 2024 terjaga dan resilien dengan kinerja permodalan yang memadai.
Perkembangan kinerja 19 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Ciayumajakuning) pada Maret 2024 mengalami pertumbuhan positif secara ytd. Hal itu tercermin dari beberapa indikator, antara lain kredit tumbuh 2,47 persen menjadi Rp2,12 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 0,86 persen menjadi Rp2,24 triliun.
Namun demikian, aset mengalami sedikit penurunan sebesar 1,60 persen menjadi Rp2,80 triliun. Permodalan BPR yang tercermin dalam Capital Adequacy Ratio (CAR) pada periode yang sama masih terjaga dengan baik di mana CAR BPR sebesar 29,02 persen.
Terdapat tiga sektor ekonomi yang menjadi fokus penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning, yaitu sektor Bukan Lapangan Usaha-Lainnya sebesar 45,47 persen atau Rp950,54 miliar; sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 36,61 persen atau Rp765,29 miliar; serta sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan sebesar 5,53 persen atau Rp115,52 miliar.
Adapun porsi penyaluran kredit BPR di Ciayumajakuning sebesar 12,09 persen dibandingkan kredit BPR yang disalurkan di Jawa Barat dan DPK yang dihimpun BPR di Ciayumajakuning sebesar 13,87 persen dibandingkan DPK yang dihimpun BPR di Jawa Barat.
Ke depan, OJK Cirebon akan terus mendorong ekosistem perbankan yang sehat di wilayah Ciayumajakuning dengan terus meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan. Terlebih dengan diterbitkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR dan BPRS 2024-2027 yang diluncurkan pada bulan Mei 2024.
RP2B 2024-2027 memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS, sehingga mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS. Hal itu sebagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Fokus utama tersebut dituangkan dalam quick wins kebijakan, yaitu penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan penerapan tata kelola yang baik untuk mendukung bisnis BPR dan BPRS yang berintegritas dan berkelanjutan.
Roadmap itu merupakan living document yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri BPR dan BPRS serta ekosistem industri jasa keuangan.
Kinerja delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan LKM Syariah (LKMS) di Ciayumajakuning per Maret 2024 menunjukkan sedikit penurunan secara ytd. Pada LKM, terjadi penurunan dari sisi aset sebesar 8,20 persen menjadi Rp22,23 miliar, Pinjaman yang disalurkan menurun sebesar 2,49 persen menjadi Rp20,49 miliar, dan DPK menurun sebesar 7,92 persen menjadi Rp12,99 miliar.
Penurunan juga terjadi pada LKMS yang terdapat penurunan aset sebesar 5,40 persen menjadi Rp34,83 miliar dan DPK menurun sebesar 6,91 persen menjadi Rp21,02 miliar. Namun demikian, pembiayaan yang disalurkan LKMS meningkat sebesar 3,51 persen menjadi Rp18,37 miliar.
Di samping LKM dan LKMS yang menjadi entitas IKNB di bawah pengawasan Kantor OJK Cirebon, terdapat dua perusahaan pergadaian atau gadai swasta yang diawasi Kantor OJK Cirebon. Kinerja perusahaan pergadaian per Maret 2024 secara ytd mengalami sedikit penurunan, yaitu aset menurun 2,33 persen menjadi Rp3,65 miliar dan pinjaman yang diberikan menurun sebesar 13,19 persen menjadi Rp1,05 miliar.
Sampai dengan periode Maret 2024, jumlah investor pasar modal di wilayah Ciayumajakuning tercatat mencapai 294.412 SID atau tumbuh sebesar 3,14 persen dibanding periode Desember 2023 sebanyak 285.440 SID. Pertumbuhan itu menunjukkan, antusiasme masyarakat Ciayumajakuning dalam berinvestasi di pasar modal semakin meningkat.
Jumlah emiten saat ini di wilayah Ciayumajakuning sebanyak tiga emiten dengan tiga perusahaan efek dan satu manajer investasi yang memiliki kantor cabang di wilayah Ciayumajakuning. Sementara itu, jumlah UKM yang memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai sumber alternatif pendanaan usaha bagi UKM telah mencapai sebanyak satu penerbit.
Dalam rangka peningkatan literasi keuangan di Ciayumajakuning sebagai salah satu bentuk pelindungan konsumen dari sisi preventif, Kantor OJK Cirebon telah melakukan 14 kegiatan edukasi keuangan sepanjang bulan Januari s.d. Maret 2024, baik secara luring maupun daring.
Total jumlah peserta edukasi sebanyak 4.193 orang dari berbagai segmen antara lain pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum, serta segmen khusus yaitu penyandang disabilitas.
Terkait dengan penanganan pengaduan dan konsultasi sektor jasa keuangan, Kantor OJK Cirebon telah menangani 441 konsultasi dan pengaduan. Sebanyak 13,6 persen merupakan pengaduan yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Secara sectoral, konsultasi didominasi oleh konsultasi terhadap bank umum sebesar 28,34 persen, fintech lending sebesar 24,26 persen, lain-lain sebesar 16,78 persen, dan perusahaan pembiayaan sebesar 15,87 persen.
Dari sisi pemberian layanan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Kantor OJK Cirebon telah memberikan pelayanan terhadap 2.104 permintaan SLIK.
Dalam rangka wujud inisiasi pemerataan kesejahteraan melalui inklusi keuangan di daerah, Kantor OJK Cirebon bersinergi dengan pemerintah daerah, Bank Indonesia, industri jasa keuangan, akademisi, dan stakeholder lainnya, telah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tingkat Kota dan Kabupaten di Ciayumajakuning.
Adapun program percepatan akses keuangan yang telah diimplementasikan sampai dengan Maret 2024 antara lain, program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang disalurkan oleh empat BPR milik pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan sebesar Rp9,35 miliar kepada 1.365 orang petani dan pelaku UMKM.
Program lainnya adalah Satu Rekening Satu pelajar melalui produk Simpanan Pelajar (SimPel) yang dijalankan oleh BPR di Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan, dengan jumlah rekening mencapai 18.489 rekening dengan nominal Rp44,87 miliar.
Guna memperkuat literasi dan inklusi keuangan di Ciayumajakuning secara berkelanjutan, OJK Cirebon bersama dengan stakeholder yang tergabung di TPAKD Kabupaten Kuningan menginisiasi program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Karangtawang, Kabupaten Kuningan.
Program yang akan dijalankan adalah menekankan pada edukasi, pendampingan kepada pelaku UMKM, serta perluasan akses pendanaan melalui KUR, K/PMR, SimPel, pembukaan Agen Laku Pandai, serta perluasan akses keuangan digital.
Program tersebut juga melanjutkan kesuksesan program Desa EKI yang telah dijalankan di Desa Kaduela, Kabupaten Kuningan yang berdampak pada perluasan akses keuangan melalui Agen Laku Pandai Bumdes Arya Kamuning; pencegahan penggunaan akses keuangan ilegal oleh masyarakat seperti rentenir, pinjol ilegal, dan investasi ilegal, serta tidak adanya praktik pungutan liar di objek wisata Talaga Biru Cicerem dan Sideland di Desa Kaduela, Kabupaten Kuningan.
Program EKI di Desa Karangtawang diharapkan dapat berdampak dan berkontribusi positif bagi masyarakat terutama dalam hal pengelolaan keuangan, perluasan kesempatan dalam mendapatkan akses pendanaan formal, penggunaan layanan keuangan digital, dan peningkatan output produksi unggulan UMKM serta peningkatan output sektor ekonomi kreatif seperti kesenian Angklung Etnik.
OJK Cirebon terus berkomitmen untuk senantiasa menjalin sinergi, kolaborasi, komunikasi, dan kerja sama dengan stakeholders utama, termasuk dengan media. (Haris)