Sejumlah SOTK di Lingkungan Pemkab Majalengka Berubah

Citrust.id – DPRD Kabupaten Majalengka mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, Senin (14/10), di Gedung Bhineka Yudha Sawala.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, regulasi itu diharapkan dapat membawa perubahan terhadap pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja.

Namun demikian, nomenklatur dan susunan organisasi yang ada belum sepenuhnya mengacu pada peraturan teknis tentang nomenklatur dan unit kerja.

“Perlu kami sampaikan bahwa perubahan peraturan daerah no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Majalengka melalui evaluasi kelembagaan bertujuan mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan. Selain itu, mewujudkan kelembagaan yang efektif dengan adanya keselarasan nomenklatur dengan regulasi diharapkan,” paparnya

Dari hasil evaluasi kelembagaan yang telah dilaksanakan, terdapat beberapa perubahan. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, (PSDAP) menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Untuk suburusan sumber daya airnya merupakan bagian dari urusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menjadi Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM, Dinas Pangan dan Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Perikanan, Satpol PP menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan pendapatan Daerah serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pada masing masing perangkat daerah ditetapkan tipelogi perangkat daerah yang terdiri dari tipe A menjadi Tipe B dan tipe C tipelogi perangkat daerah berdasarkan pada variabel. Penilaiannya terdiri dari variabel umum dan variabel teknis yang meliputi jumlah penduduk.

BACA JUGA:  Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Indramayu Lakukan Perubahan SOTK

“Perubahan SOTK diharapkan dapat meningkatkan dalam membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh mitra kerja para pemangku kebijakan, baik legislatif dan pemerintahan pusat maupun pemerintahan provinsi,” jelas Karna. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *