Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa Ikuti Uji Kompetensi Pilkades Serentak

Citrust.id – Bakal calon kepala desa dari dua desa di Kabupaten Majalengka yang akan mengikuti pilkades serentak, melaksanakan seleksi ujian kompetensi, Rabu (21/4).

Sekretaris Daerah (Sekda Majalengka) Eman Suherman, menjelaskan, pilkades serentak dilaksanakan pada 22 Mei. Ada beberapa tahap yang harus diikuti bakal calon kepala desa, antara lain penjaringan.

“Penjaringan dilakukan karena ada lebih dari lima calon kades di desa tersebut. Ini merupakan mekanisme tahapan dalam peraturan pilkades,” kata Eman.

Penjaringan calon kades harus independen dan transparan serta menghasilkan pilkades serentak yang aman, damai, tertib dan kondusif.

“Pesta demokrasi tingkat desa ini bisa menghasilkan pemimpinan yang benar-benar harapan masyarakat. Dengan demikian, bisa membawa perubahan bagi desa tersebut, baik dari segi pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat,” tutur Eman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hendra Krisniawan, menjelaskan, dalam tahapan pilkades serentak, jika ada lebih dari lima calon, maka pihak panitia harus melaksanakan seleksi.

“Dari 127 desa yang melaksanakan pilkades serentak, ada dua desa yang calon kadesnya lebih dari lima, yaitu Desa Ranji Kulon ada tujuh calon dan Desa Sukamaju enam calon. Oleh karena itu, harus dilakukan uji kompetensi,” ungkapnya.

Seleksi dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dalam peraturan pilkades. Pelaksana seleksi adalah tim independen dari Universitas Majalengka. Tesnya mengunakan sistem komputerisasi.

Dalam sistem ujian CAT, para calon kepala desa diberi 100 soal dengan waktu 90 menit. Soal yang diberikan tentang kompetisi dasar pemerintah desa, bidang operasional desa dan umum.

“Lima peserta seleksi dengan nilai besar akan dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilihan kepala desa,” tutur Hendra. (Abduh)

BACA JUGA:  Persoalan di Fraksi PDIP, Ruri: Itu Urusan Internal Partai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *