Pemkab Majalengka Anggarkan Rp6,8 Miliar untuk Pilkades Serentak

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka mengadakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 22 Mei 2021. Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan di 127 desa yang tersebar di 25 kecamatan.

“Saya minta kepada panitia pelaksana pilkades yang ada di setiap desa untuk bisa melaksankan pesta demokrasi ini dengan tertib, aman, kondusif serta tetap menjalankan pemilihan susai protokol kesehatan,” kata Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat rapat persiapan pilkades, Selasa (2/3).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, selaku ketua panitia kabupaten pilkades serentak, menjelaskan, tahapan pelaksanaan pilkades mulai dari Februari sampai Juni.

Pada pilkades serentak tahun ini tidak ada lagi pungutan kepada calon kepala desa. Oleh karena itu, Pemkab Majalengka telah menganggarkan dari APBD Rp6,8 miliar untuk pelaksanaan pilkades serentak.

“Hal tersebut merujuk kepada Perbub Nomor 8 Tahun 2021 tentang biaya pelaksanaan pilkades dianggarkan dalamn APBD dan Permendagri 72 Tahun 2020,” tutur Eman.

Pemkab Majalengka menyiapkan kertas suara, bilik suara, dan papayon di TPS. Desa boleh mengangarkan dari APBDes untuk menunjang pelaksanaan pilkades tersebut dengan kesepakatan bersama. Selain itu, dalam masa pandemi Covid-19, panitia harus menyiapkan TPS di setiap blok. Maksimal 500 pemilih di setiap TPS yang ada.

“Maksimal ada lima calon kepala desa di setiap desa. Kalau lebih akan diseleksi oleh panitia kabupaten yang nantinya akan mengerucut kepada lima calon,” jelas Sekda Eman. (Abduh)

BACA JUGA:  Muspida dan Timgab Pantau Pilkades Serentak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *