oleh

Pemkab Majalengka Perpanjang PSBM

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 14 hari ke depan guna memutus mata rantai Covid-19. Hal tersebut dikatakan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat rapat evaluasi penyelenggaraan PSBM secara virtual, Senin (7/12).

Menurut Karna, meski kasus terkonfirmasi Covid-19 selama PSBM kemarin mengalami penurunan, akan tetapi jumlahnya masih tetap tinggi. Oleh karena itu, akan dilaksanakan PSBM tahap ke-2 dengan menitikberatkan wilayah yang banyak kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

“Para camat dan kuwu harus segera mendata kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayahnya. Satgas Covid-19 harus melaksanakan identifikasi, mulai di satgas tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Dengan demikian, data terkonfirmasinya akurat di setiap kecamatan dan desa sehingga pemetaan akan terfokus di suatu wilayah,” kata Karna.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, menuturkan, pelaksanaan PSBM perwilayah akan diberlakukan secara sfesifik. Artinya, pemberlakuan PSBM difokuskan di daerah yang rawan terkonfirmasi Covid-19 dan penyebarannya.

“Sosialiasi amat krusial dalam PSBM atau penanganan COVID-19 tingkat desa/kelurahan. Hal itu mampu menumbuhkan komitmen masyarakat untuk memutus sebaran Covid-19. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, tidak berkerumun, mencuci tangan dan memakai masker,” imbaunya. (Abduh)

Komentar