SBMI Indramayu Tuntut Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia

  • Bagikan

Indramayutrust.com – Setelah melakukan orasi dalam aksi damai SBMI di depan kantor Dinsosnakertrans Indramayu, massa aksi tersebut melanjutkan orasinya di depan Mapolres Indramayu untuk menyampaikan beberapa aduan, terkait kasus-kasus Buruh Migran di Kabupaten Indramayu, Senin (19/12).

Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, mengatakan bahwa ada 10 Kasus yang telah diadukan oleh SBMI Indramayu pada 23 November 2015 kepada Polres Indramayu, terhadap pelaku yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran pasal penempatan perseorangan sebagaimana diatur dalam pasal 4 junto 102 Undang Undang 39/2004, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

“Pelaku juga diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan manusia, karena unsurnya terpenuhi baik dari cara, proses maupun akibatnya, yaitu mengalami eksploitasi di luar negeri dalam bentuk praktik perbudakan, sehingga korban tidak digaji, mengalami cacat permanen bahkan satu diantaranya meninggal dunia,” paparnya.

Namun begitu, lanjut Juwarih, sayangnya laporan tersebut hingga saat ini tidak ditindaklanjuti proses hukumnya, sehingga korban tidak mendapatkan keadilan, dan terkesan lebih melindungi pelaku perdagangan manusia.

“Atas dasar tersebut, kami menuntut agar Kapolres Indramayu segera menyidik dan menangkap N dan NL, pasutri pelaku penempatan tidak prosedur dan perdagangan orang,” tuntut Juwarih.

Selain itu, Juwarih menjelaskan bahwa, 10 kasus yang dilaporkan tersebut, unsurnya sudah terpenuhi semua. Saat ini korbannya mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi, dan sosial.

Mewakili SBMI Indramayu, pihaknya mendesak agar Polres Indramayu melakukan mutasi terhadap penyidik yang tidak memberikan pelayanan dan perlindungan kepada buruh migran, dan agar polisi segera menyidik juga menangkap pelaku tindak pidana perdangangan orang dan pelaku penempatan illegal.

“Agar dapat meningkatkan kapasitas penyidik yang menangani kasus tindak pidana perdagangan orang, serta melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat Indramayu tentang pencegahan bahaya tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya. (Didi)

BACA JUGA:  Begini Trend Fashion Hijab 2016
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *