Satpol PP Minta Pemkot Cirebon Bentuk Ruangan Khusus Terkait Perda Rokok

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan meminta Pemkot Cirebon membentuk kawasan khusus merokok di tiap instansi maupun SKPD demi mencegah warga merokok secara sembarangan.

“Sudah dalam perubahan anggaran kemarin kita minta disisipkan anggaran untuk sosialisasi Perda Rokok, jangan sampai haya jadi formalitas, termasuk meminta seluruh SKPD menyiapkan area khusus rokok, biar tidak pada ngerokok sembarangan,” papar Andi.

Andi pun meminta semua pihak untuk tak acuh terhadap perda yang telah ditetapkan, mengingat perda rokok dibuat agar anak dan warga di bawah umur terhindar dari bahaya rokok. Satpol PP sendiri, diketahui telah mengajukan surat edaran kepada Pemkot Cirebon untuk menyebarluaskan perda rokok. Hal diutarakan Andi, karena baru hanya 10-20 persen SKPD yang betul-betul mempersiapkan perda tersebut.

“Insya Allah kita akan pelan-pelan mencoba, terutama akan kita coba test kesiapannya di instansi-instansi yakni DPRD dan Balaikota. Bulan September mendatang harus sudah dimulai dan yang melanggar akan kita beri sanksi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Dalam perda anti-rokok itu, seluruh warga Kota Cirebon dilarang untuk merokok di kawasan yang telah ditentukan, seperti tempat terbuka umum, masjid, di dalam kendaraan umum, tempat bermain anak dan kawasan pendidikan. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp50-100 ribu tergantung beratnya pelanggaran yang dilakukan. (Wilda)

BACA JUGA:  Arus Mudik Makan Korban, Mobil Tubruk Pengendara Motor hingga Tewas
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *