Satpol PP Kab. Majalengka Bongkar Paksa Tower Telekomunikasi Ilegal

MAJALENGKA (CT) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka menertibkan tower telekomunikasi bermasalah, atas dasar laporan dari Dishubkominfo selaku fungsi pengawasan dan pengendalian Bidang Kominfo, yang melanggar Perda nomor 10 tahun 2006 tentang IMB dan Perda nomor 10 tahu 2011 tentang tower menara telekomunikasi, Sabtu (20/02).

Menurut keterangan Rachmat Kartono. S.STP,M.Si Kepala seksi. Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kab. Majalengka, tower atau menara telekomunikasi yang belum berizin tersebut milik PT. TBG (Tower Bersama Group) yang berada di desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

“Setelah dilakukan penyegelan akhirnya di bongkar. Setelah dilakukan proses tipiring dengan keputusan pembongkaran dilakukan atau dibebankan pada pihak perusahaan pemilik tower,” ujar Rachmat kepada CT, Sabtu (20/02).

Rachmat mengatakan perintah bongkar paksa ini dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya Perusahaan pemilik tower tersebut beberapa kali diberi peringatan melalui surat, yakni pada Minggu pertama bulan Februari dan peringatan terakhir tanggal 19 Februari 2016 kemarin.

“Pembongkaran ini karena memperhitungkan aspek keselamatan masyarakat, karena tower tersebut berdiri kondisinya masih 80 persen, belum dilengkapi grounding penangkal petir. Apalagi sekarang musim hujan, juga selain itu sudah ada keputusan pengadilannya,” tegasnya.

Tapi menurut Rachmat sebelum Sabtu (19/02) kemarin, dari PT. TBG melayangkan surat balasan yang intinya tower tersebut segera akan mereka bongkar sendiri, tapi pembongkaran tidak segera dilakukan.

“Ini juga peringatan bagi provider nakal kalau bangun tower atau menara telekomunikasi di Majalengka, silakan tempuh aturan sesuai Perda. Jangan asal bangun tanpa menempuh izin resmi,” pungkasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  REI Property Expo Bakal Digelar, Siap-Siap 'Berburu' Rumah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *