Cirebontrust.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan oleh terdakwa, HY terhadap perawat RSUD Arjawinangun, Rahmat Hiayat yang digelar, Selasa (14/03) masih mengagendakan keterangan saksi fakta.
Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Rustam P SH, MH dengan anggotanya Intan Panji Nasarani SH MH dan Fitra Renaldo SH MH serta Panitera Pengganti, Yaely Hastuti SH berlangsung sempat sedikit tegang.
Saksi kedua yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hariyanto SH yakni, S Hariyanto menyampaikan bahwa dirinya yang menangani medis korban saat dilakukan pemeriksaan di IGD RSUD Arjawinangun.
“Saudara saksi mengklaim bahwa korban terkena bagian kornea mata hingga memerah yang letaknya di dalam mata kan. Saudara bukan ahli loh, ko bisa memvonis seperti itu,” kata Martinus F SH kuasa hukum HY.
Atas pernyataan kuasa hukum itu, Saksi Hariyanto pun mengakui dirinya bukan ahli atau dokter, namun dia mengaku sudah 19 tahun melaksanakan tugasnya melakukan pemeriksaan berbagai macam keluhan pasien yang datang di IGD RSUD Arjawinangun.
“Iya saya buka dokter atau ahli, tetapi saat itu saya melihat langsung kondisi mata korban terjadi memerah di bagian kornea matanya. Kalau untuk kejadian aksi pemukulan, saya hanya mendengarkan ungkapan dari korban,” katanya dalam kesaksiannya.
Atas terjadinya perdebatan cukup sengit, bahkan terlihat saling mempertahankan argumentasinya, Ketua Majelis Hakim, Rustam P SH, MH mengulangi pertanyaan terkait kornea mata.
“Jadi begini saudara saksi, keterangan saudara berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya, saksi dr Ahmad yang menyatakan tidak sampai mengenai kornea mata,” jelasnya.
Persoalan di luar materi sidang, Majelis Hakim sempat menyampaikan keputusan Ketua PN Sumber yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa, HY.
“Permohonan penangguhan penahanan saudara terdakwa, kami kabulkan dengan kita mempelajari alasannya yang kami pandang masuk akal. Begitu ya keputusan kami di sini,” jelasnya.
Namun demikian secara umum, kornea mata merupakan bagian terluar mata yang berfungsi untuk meneruskan cahaya kepada retina. Jika terjadi masalah sedikit saja pada kornea, bisa di pastikan seseorang mengalami kekaburan pandangan.
Jika dibiarkan tanpa melakukan pengobatan, dikhawatirkan akan menyebabkan kebutaan permanen.
Sidang kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu, akan dilanjutkan pada, Kamis (16/03). Sidang lanjutan nanti, mengagendakan kesaksian dari pihak terdakwa.
“Kita akan menghadirkan saksi ahli yang sudah dikenal orang banyak, juga saksi fakta yang melihat langsung jika saat itu, tidak ada aksi pemukulan oleh klien kami,” ujar Marinus F SH saat diwawancara usai sidang.
Terkait dengan saksi yang dihadirkan oleh JPU, pihaknya keberatan dan memandang jika kedua saksi tidak sesuai kapasitasnya. Maka, pihaknya yakin jika kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan. (Asna)