Cirebontrust.com – Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) resmi laporkan Bulog ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli harga gula. Surat laporan dengan nomor 28/DPN.APTRI/IX/2017 itu diserahkan pada 15 September 2017 lalu.
Dasar laporan tersebut, karena APTRI sangat keberatan dengan kebijakan Menko Perekonomian melalui surat dengan nomor S-202/M.EKON/08/2017 bahwa yang membeli gula petani dan gula pabrik gula milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya Bulog dengan harga Rp9700 perkilogram.
Surat tersebut ditindaklanjuti dengan surat Menteri Perdagangan nomor 885/M-DAG/SD/8/2017, yang intinya hanya Bulog yang bisa memasarkan gula curah di pasaran.
Petani tebu merasa dipaksa dan dirugikan oleh kebijakan tersebut, lantaran harga tersebut di bawah biaya produksi, yakni sebesar Rp10.600 perkilogram.
“Kami menduga telah ada monopoli yang dilakukan Bulog sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kami mohon KPPU untuk menindaklanjuti laporan kami,” tulis Soemitro Samadikoen, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI dalam surat laporannya, Senin (18/09). (Riky Sonia)
Komentar