Resahkan Warga, Puluhan Anggota Geng Motor Ditangkap

  • Bagikan

Citrust.id – Sebanyak 63 anggota geng motor diamankan polisi di depan minimarket, Desa Sukaraja, Kulon Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Sabhara, AKP Erik Riskandar, mengatakan, puluhan anggota geng motor itu kerap mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan sehingga hingga menggangu arus lalu lintas. Mereka diduga sering meresahkan pengendara lain, seperti merusak kendaraan yang lewat.

“Rata-rata mereka masih usia muda, bahkan ada yang masih duduk di bangku SMA dan SMP. Tak sedikit dari kawanan tersebut membawa senjata tajam,” katanya, Senin (1/6)

Sebanyak 11 orang di antaranya meminum minuman beralkohol. Mereka didata untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan satu orang diamankan Satreskrim untuk diperiksa lebih lanjut karena membawa dua KTP yang berbeda atau ganda.

“Setelah didata, sebanyak 51 orang yang tidak cukup bukti. Mereka diserahkan kepada masing-masing kepala desa serta babinkamtibmas dan babinsa untuk dilakukan pembinaan,” kata AKP Erik. (Abduh)

BACA JUGA:  Kembali Ambil Bagian di Pilkada, H.Qomar Daftar Kandidat Cabup Partai Demokrat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *