oleh

Reklamasi Pantai Cirebon Diduga Salahi Prosedur, Sejumlah Pihak Kompak Bungkam

CIREBON (CT) – Di tengah Rencana Induk pelabuhan (RIP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum selesai, PT Gamatara sejak 2012 sudah melakukan aktivitas reklamasi. Namun, sejumlah pihak yang memiliki wewenang terhadap proyek reklamasi Cirebon terkesan bungkam saat dimintai keterangan terkait aktivitas tersebut.

Hal itu dipertegas oleh pernyataan staf ahli walikota Cirebon, Arman, saat CT meminta informasi terkait reklamasi yang sudah dilakukan sebelum RIP rampung.

“Itu bukan wewenang saya,” ketus Arman.

Senada, staf ahli Walikota Cirebon Bidang Pembangunan, Budi, tidak memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut dan juga terkesan bungkam.

Padahal menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Agung Sedijono, kedua staf ahli tersebut adalah orang yang ditunjuk walikota sebagai koordinator tim teknis pembuat rekomendasi dari Rencana Induk Pelabuhan.

“Cari Pak Budi staf walikota bidang pembangunan, dia sangat ambisius bila bicara reklamasi pelabuhan,” ujarnya.

Sementara itu pihak Kantor Syahabandar Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), masih belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Bahkan CT sudah mencoba mengujungi PT Gamatara sebagai perusahaan yang melakukan reklamasi. Namun, akibat adanya pengamanan yang ketat di perusahaan tersebut, informasi mengenai legalitas reklamasi yang dilakukan masih menjadi tanda tanya. (Roy)

Komentar