Citrust.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama petugas gabungan, kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (23/3/2024) hingga Minggu (24/3/2024) dini hari.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Lutfi Iqbal menjelaskan, dalam razia pekat tersebut, pihaknya menyisir sejumlah hotel, kosan, warung, dan tempat hiburan.
“Dalam giat ini, kami mengamankan enam pasang bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar hotel atau penginapan,” ujar Muhammad Lutfi Iqbal.
Petugas Satpol PP Kota Cirebon lalu mendata dan membina mereka, sesuai dengan peraturan daerah, seperti menerapkan sanksi hingga denda paksa.
Petugas menyita sepuluh kaleng bir dan sembilan dirigen ciu atau tuak dari tempat hiburan dan warung.
Tak hanya itu, dalam giat tersebut, Satpol PP Kota Cirebon pun melakukan monitoring penerapan SE Wali Kota Cirebon terkait kepariwisataan pada bulan Ramadan.
“Ada dua tempat hiburan yang melanggar SE Wali Kota dengan menggelar live music lebih dari pukul 22.30 WIB. Kami sudah melakukan penindakan dengan menyita sound sistemnya,” tandasnya. (Haris)