Citrust.id – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon mengesahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (25/9/2023).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, Raperda PDRD sudah disampaikan Walikota Cirebon pada 21 Agustus 2023. Selanjutnya, raperda tersebut telah dibahas bersama Pansus DPRD dengan tim asistensi pemerintah daerah.
“Hasil pembahasan sudah dilaporkan kepada pimpinan, para ketua fraksi. Sehingga, hari ini bisa disetujui oleh DPRD dan walikota,” ujar Ruri saat memimpin jalannya
Ruri berarap, Perda tentang PDRD tersebut bisa segera diimplementasikan tepat waktu, yaitu pada tanggal 4 Januari 2024. Dengan begitu, peraturan daerah tersebut bisa dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak dan retribusi kepada pelaku wajib pajak.
“Kami berharap perda ini bisa segera terbit untuk bisa dipakai awal tahun mendatang,” katanya.
Sementara itu, mewakili Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati MAP menyampaikan terima kasih kepada Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah yang sudah menuntaskan Raperda PDRD hingga tahap finalisasi.
Setelah mendapat persetujuan bersama atas raperda ini, Eti menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal yang bersifat teknis dan regulasi yang dituangkan ke dalam peraturan kepala daerah (perkada).
Komentar